Sabtu, 11 Juni 2011

Aku Mencintaimu

Aku mencintaimu, bahkan kini aku harus mengaku,
Cintaku tetap hidup jauh di dalam hatiku.
Tapi aku tak ingin membuatmu menderita,
Kuharap kau tak berduka karenanya.

Diam-diam putus asa aku mencintaimu,
Tersiksa, aku terlalu cemburu dan pemalu.
Semoga Tuhan memberimu orang lain yang mencintaimu,
Selembut dan sesungguh-sungguh aku.

Jaminan Pasar Beras !

Suara Rakyat, Minggu 12 Juni 2011


Berita tentang sulit nya Perum Bulog mendapatkan gabah atau beras dalam rangka pengadaan stock nasional, sebetul nya bukan hal yang perlu dipertanyakan. Sudah sejak lama organisasi petani mengusulkan agar Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras dinaikan secara proporsional. Sayang, usulan ini tidak ditanggapi dengan serius. Pemerintah, rupa nya lebih memilih bahwa untuk tahun 2011 ini, pilihan kebijakan nya adalah dengan tidak menaikkan HPP. Pertimbangan nya, bisa dikarenakan terlalu takut nya Pemerintah terhadap meningkat nya angka inflasi, tapi bisa juga disebabkan oleh ketidak-siapan Pemerintah dalam merubah kebijakan harga beras murah menjadi kebijakan harga beras yang kompetitif.

Salah satu masalah yang dihadapi oleh para petani padi adalah masih diberlakukan nya kebijakan harga pangan murah, khusus nya untuk komoditas gabah dan beras. Pemerintah rupa nya masih terobsesi oleh fenomena masa lalu bahwa gabah atau beras itu adalah komoditas politik yang perlu ditangani secara serius dan khusus. Di mata Pemerintah, gabah atau beras, kelihatan nya tetap harus dikendalikan. Komoditas ini tidak boleh dibiarkan tampil bebas sebagaimana komoditas-komoditas pangan lain nya. Perlakuan khusus terhadap gabah atau beras, wajar terjadi, karena sekali nya kita salah menerapkan kebijakan maka beras pun dapat berubah menjadi senjata yang mematikan (food is weapons).

Kondisi harga gabah atau beras yang terjadi beberapa bulan belakangan ini, benar-benar sangat menguntungkan petani. Harga gabah di beberapa sentra produksi yang selalu di atas harga HPP, menunjukkan bahwa nilai tambah ekonomi yang diperoleh petani akan semakin baik. Justru yang menjadi soal berikut nya adalah Pemerintah (dalam hal ini Perum Bulog) tampak kesulitan melakukan pengadaan dalam negeri, baik untuk program Raskin atau pun untuk cadangan Pemerintah. Berbasis pada fakta di lapangan, rupa nya Perum Bulog masih belum mampu bersaing secara sehat dan profesional dengan kalangan swasta, yang tentu saja lebih memahami seluk beluk "berdagang" gabah atau beras.

Perum Bulog sebagai BUMN, tampak masih kebingungan memainkan peran PSO (Public Service Obligation) dan Bisnis nya. Apalagi jika ujung-ujung nya harus berhadapan dengan aparat pengawasan atau pun aparat penegak hukum, dikarenakan ada hal-hal yang dilanggar nya. Hukum memang tidak bisa dikompromikan. Walau dasar pertimbangan nya melakukan pembelaan terhadap nasib dan kehidupan petani, namun dalam pelaksanaan nya ternyata tidak sesuai dengan peruntukan nya, maka siap-siap saja diri nya menjadi penghuni Hotel Pordeo. Akibat nya wajar, jika banyak petugas Perum Bulog yang bekerja seada nya dan tetap mengacu kepada tupoksi nya. Hasil nya memang terbukti, dari target yang ditetapkan selama 2011, ternyata menjelang selesai nya semester pertama, Perum Bulog secara nasional baru mampu melakukan pengadaan gabah dan beras sekitar 20 % saja.

Dihadapkan pada kondisi yang demikian, tentu nya perlu dipikirkan apa dan bagaimana langkah yang harus ditempuh agar pengadaan gabah dan beras di dalam negeri seperti yang dikelola Perum Bulog tetap mencapai sasaran dan sesuai dengan target yang sudah ditentukan, sekaligus juga harga gabah dan beras di tingkat petani tetap mengikuti mekanisme pasar yang ada. Dengan kata lain dapat juga disebutkan : Pemerintah dapat meningkatkan posisi cadangan gabah dan beras nya secara nasional, sedangkan petani padi sendiri memperoleh harga jual yang menguntungkan. Jika demikian, apa guna nya lagi Pemerintah menetapkan kebijakan HPP, seandai nya harga yang terjadi di pasar, jauh diatas angka HPP ?

HPP gabah dan beras, pada hakekat nya merupakan "jaminan" Pemerintah dalam melakukan pengendalian harga di lapangan. Selain itu, HPP juga dimaksudkan untuk menunjukkan kepada publik bahwa gabah atau beras tetap dijadikan sebagai komoditas politis dan strategis. Pertanyaan nya adalah apakah dengan tidak dinaikkan nya HPP gabah dan beras untuk tahun 2011, Pemerintah masih memandang perlu untuk melindungi para petani ? Jawaban atas pertanyaan ini menjadi sangat penting untuk dicermati, karena siapa tahu saja kita akan dapat memberi solusi yang lebih nyata lagi.

Salam